7 Februari 2019 08:38

Sebagaimana yang di amanatkan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, dimana PA/KPA diwajibkan untuk melakukan konsolidasi pengadaan, yaitu menyatukan beberapa jenis paket yang sama untuk dilakukan proses pengadaan secara bersamaan dengan tujuan untuk efisiensi pengadaan.


Tata cara melakukan konsolidasi dapat dipelajari pada video berikut :

http://bit.ly/VideoKonsolidasi1

Demikian terima kasih.